- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2693/ Pdt.G/2018/PA Mks., tanggal 10 April 2019 Miladiah bertepatan dengan tanggal 5 Sya???ban 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 80/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | Masrur, Brh. Muhammad Hasbi |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yusran bin M. Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon ( Herawaty binti Djaluddin ) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: 2.1. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 2.2. Nafkah pemeliharaan anak (hadhanah) terhadap keempat anak Penggugat dengan Tergugat masing-masing : - Naura Najwa Faiqatuzihni binti Yusran, umur 13 tahun; - Nur Alya Mukhbita binti Yusran, umur 10 tahun; - Novia Ainun Qalby binti Yusran, umur 7 tahun dan - Muh.Yasher, DY bin Yusran, umur 5 tahun; sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah kenaikan sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau mampu hidup mandiri, terhitung sejak Tergugat mengucapkan ikrar talak; 2.3. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar mut???ah dan nafkah iddah kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.3 di atas yang seluruhnya berjumlah Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp721.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik780