Putusan PTA SEMARANG Nomor 198/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mulyadi Z, M.ag. |
Hakim Anggota |
H. Kasyful Anwar, h. Syamsuddin Ahmad |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMIL DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADIAN AGAMA PEKALONGAN NOMOR 0395/PDT.G/- 2018/PA. PKL TANGGAL 28 MARET 2019 M. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAJAB 1440 H. YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN/TERBANDING I TIDAK BENAR; 2. MENOLAK PERLAWANAN PELAWAN/TERBANDING I; 3. MENGHUKUM PELAWAN/TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.491.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); - MENGHUKUM PELAWAN/TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding formil dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadian Agama Pekalongan Nomor 0395/Pdt.G/- 2018/PA. Pkl tanggal 28 Maret 2019 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1440 H. yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri: 1. Menyatakan perlawanan Pelawan/Terbanding I tidak benar; 2. Menolak perlawanan Pelawan/Terbanding I; 3. Menghukum Pelawan/Terbanding I untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Menghukum Pelawan/Terbanding I untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pdt.G/2018/PA.Pkl
Banding : 198/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik16098