- 7 (tujuh) lembar prin out laporan transaksi Bank BRI dengan No.Rekening : 490801003976533, atas nama HARTATI BOY;
- 1 (satu) bundel screenshot BBM percakapan antara HARTATI BOY dengan SAYYID USMAN terkait dengan pengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan kepada HARTATI BOY;
- 9 (Sembilan) lembar foto kegiatan pengurusan kesepakatan pembuatan akte jual beli tanah di kantor Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dan sekaligus peninjauan lokasi tanah yang dijanjikan SAYYID USMAN kepada HARTATI BOY;
- 1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG GALAXY GRAND PRIME warna abu-abu metalik dengan menggunakan kondom warna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG SM-B310E, warna biru tua list hijau muda;
Putusan PN ENREKANG Nomor 7/Pid.B/2019/PN Enr |
|
Nomor | 7/Pid.B/2019/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: N U S M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sayyid Usman alias Usman bin Mahsen Al Madali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Hartati Boy alias Mama Gita binti Boy; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2019/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2019/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 929 K/PID/2019
Pertama : 7/Pid.B/2019/PN Enr
Statistik9727