Putusan PN TARAKAN Nomor 40/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mahyudin Igo |
Hakim Anggota | -herberth G. Uktolseja, -fatria Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ARDHY IFANSYAH alias ARDHY bin SYAMSUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Surat Dakwaan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa ARDHY IFANSYAH alias ARDHY bin SYAMSUDDIN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa ARDHY IFANSYAH alias ARDHY bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair Surat Dakwaan Penuntut Umum;4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1. 000.000.000,- (satu milayar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :? 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal bening yang biasa disebut sabu-sabu;? 1 (satu) HP Blackberry;? 1 (satu) Gunting;? 6 (enam) Korek Api Gas;? 2 (dua) alat Bong Penghisap sabu;? 1 (satu) Dompet warna hitam;? 1 (satu) celana pendek Jeans warna biru;? 1 (satu) Tas warna Hitam Merek Osshumo;? 1 (satu) timbangan Digital;? 5 (lima) korek Api Gas;? 1 (satu) Gunting;? 3 (tiga) serokan plastik;? 1 (satu) Plastik Bening pembungkus sabu-sabu;? 1 (satu) HP Merek Samsung warna hitam;? 1 (satu) Amplop putih;? 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bening yang biasa disebut sabu-sabu;? 1 (satu) bungkus plastik bekas Pembungkus sabu-sabu;? 1 (satu) Timbangan Digital;? 1 (satu) Gunting;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai Rp. 1. 450. 000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PID/2017/PT SMR
Pertama : 40/Pid.Sus/2017/PN.Tar
Statistik6010