Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 10/B/2015/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 10/B/2015/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Achmad Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ----------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 05/G/2014/PTUN.JPR, tanggal 14 Oktober 2014, yang dimohonkan banding ; ---------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam PokoK Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;------------------------------- Menyatakan batal Surat keputusan Tata Usaha Negara, yang di keluarkan Tergugat/Terbanding berupa Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Papua Nomor : 83 /KPTS/KPU.PROV.030/ 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara, Khusus pemberhentian dengan hormat atas nama Muhammad Irfan Setitit, SE. ; ------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Papua Nomor : 83/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara khusus pemberhentian dengan hormat atas nama Muhammad Irfan Setitit, SE. ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/B/2015/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 10/B/2015/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 492 K/TUN/2015
Banding : 10/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik10153