Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 24-K/BDG/PMT-II/AD/Il/2013 |
|
Nomor | 24-K/BDG/PMT-II/AD/Il/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Hidayat Manao, . Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Agung Catur Utomo, SH, MH pangkat Mayor CHK NRP. 11990016920574.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 268-K/PM.II-08/AD/X/2012, tanggal 30 Januari 2013, sekedar mengenai kualifikasi dan pidananya sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa Aries Hermawan pangkat Sertu Nrp. 21040048390483 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Penadahan sebagai kebiasaan ??.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 12 (dua belas) bulan .Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 268-K/PM.II-08/AD/X/2012, tanggal 30 Januari 2013, untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/BDG/PMT-II/AD/Il/2013.zip
- Download PDF
- 24-K/BDG/PMT-II/AD/Il/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 195 K/MIL/2013
Pertama : 268-K/PM II-08/AD/X/2012
Banding : 24-K/ BDG/PMT-II/AD/Il/2013
Statistik8139