- Menyatakan Terdakwa ASNAWI BIN SULAIMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ASNAWI BIN SULAIMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASNAWI BIN SULAIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp. 417.378.144,- (empat ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBG TA.2017 Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur, yang terdiri dari ;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Bayar Siltap, Tunjangan dan Insentif sejumlah Rp. 43.640.000,- (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0002/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Oprasional Perkantoran sejumlah Rp. 23.027.000,- ( dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0003/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Oprasional TPG sejumlah Rp. 703.000,- (tujuh ratus tiga ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0004/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Biaya Penyusunan RKPG sejumlah Rp. 2.885.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0005/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Biaya Penyusunan APBG sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0006/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Kegiatan Posyandu sejumlah Rp. 6.510.000,- (enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0007/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Kegiatan Pembangunan Plat Beton sejumlah Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0008/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 68.776.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0009/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Bantuan Oprasional TPA sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0010/SPP/14.03/2017 tanggal 06 juli 2017, Kegiatan Pengajian Rutin Gampong sejumlah Rp. 3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0011/SPP/14.03/2017 tanggal 17 juli 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 32.475.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0012/SPP/14.03/2017 tanggal 17 juli 2017, Kegiatan Pembangunan Plat Beton sejumlah Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0013/SPP/14.03/2017 tanggal 25 juli 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 66.396.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0014/SPP/14.03/2017 tanggal 31 juli 2017, Kegiatan Pembanguna Saluran Beton sejumlah Rp. 26.956.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0015/SPP/14.03/2017 tanggal 31 juli 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0016/SPP/14.03/2017 tanggal 15 Agustus 2017, Kegiatan Pembangunan Saluran Beton sejumlah Rp. 13.836.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0018/SPP/14.03/2017 tanggal 15 Agustus 2017, Alat Olah Raga sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0019/SPP/14.03/2017 tanggal 15 Agustus 2017, Perayaan HUT RI sejumlah Rp. 1.836.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0020/SPP/14.03/2017 tanggal 15 Agustus 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 62.619.000,- (enam puluh dua juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0021/SPP/14.03/2017 tanggal 25 Agustus 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 17.688.000,- (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0022/SPP/14.03/2017 tanggal 07 September 2017, Kegiatan Pembangunan Talud Jalan sejumlah Rp. 18.480.000,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023/SPP/14.03/2017 tanggal 15 September 2017, Perlombaan Anak TPA sejumlah Rp. 5.016.000,- (lima juta enam belas ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0024/SPP/14.03/2017 tanggal 18 Desember 2017, Belanja Pegawai Tunda Bayar sejumlah Rp. 24.107.250,- (dua puluh empat juta seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0025/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Belanja Pegawai sejumlah Rp. 118.120.000,- (seratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0026/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Oprasional Perkantoran sejumlah Rp. 18.931.000,- (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0027/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Oprasional TPG sejumlah Rp. 542.000,- (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Bantuan Oprasional TPA sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0029/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Pengajian Rutin Gampong sejumlah Rp. 3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0030/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Kegiatan Posyandu sejumlah Rp. 4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0031/SPP/14.03/2017 tanggal 21 Desember 2017, Rehab Rumah Tidak Layak Huni sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0032/SPP/14.03/2017 tanggal 29 Desember 2017, Perawatan Jalan sejumlah Rp. 11.010.000,- (sebelas juta sepuluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0033/SPP/14.03/2017 tanggal 29 Desember 2017, Rehab Balai Pertemuan sejumlah Rp. 12.015.000,- (dua belas juta lima belas ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0034/SPP/14.03/2017 tanggal 29 Desember 2017, Kegiatan PKK sejumlah Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0035/SPP/14.03/2017 tanggal 31 Desember 2017, Oprasional TPG sejumlah Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0036/SPP/14.03/2017 tanggal 29 Desember 2017, Kegiatan PHBI sejumlah Rp. 2.702.000,- (dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0038/SPP/14.03/2017 tanggal 31 Desember 2017, Oprasional Perkantoran sejumlah Rp. 1.597.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya.
- 2 (dua) lembar asli print out rekening koran Gampong Seuneubok Meureudu di Bank Aceh Cabang Idi dengan nomor rekening 042.01.02.650116-5 periode 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017, tertanggal 11 April 2019 ;
- 1 (satu) Eksamplar photovopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintahan Gampong Seuneubok Meureudu Tahun Anggaran 2017, tertanggal 31 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Keuchik Gampong an. ASNAWI ;
- 1 (Satu) Eksamplar asli Keputusan Keuchik Gampong Seuneubok Meureudu Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur Nomor 056 / 2003 / 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Seuneubok Meureudu Aceh Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, tanggal 03 Februari 2017.
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBG TA.2017 Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur, yang terdiri dari ;
- 1 (satu) Examplar photo copy SK Bupati Aceh Timur Nomor 900/83/2016, tentang Pengangkatan Bendahara Dan Atasan Langsung Bendahara Pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017, tanggal 31 Desember 2016, yang telah dilegalisir
- (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 725/BTL-LS/2017, tanggal 6 Juli 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 512/SPM/BTL-LS/PPKD/2017, tanggal 4 Juli 2017 berikut dengan dokumen pencairan dana APBG Tahap I Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur beserta lampirannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1581/BTL-LS/2017, tanggal 5 Desember 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1210/SPM/BTL-LS/PPKD/2017, tanggal 30 Nopember 2017 berikut dengan dokumen pencairan Alokasi Dana Kurang Bayar Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur beserta lampirannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2156/BTL-LS/2017, tanggal 20 Desember 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1754/SPM/BTL-LS/PPKD/2017, tanggal 13 Desember 2017 berikut dengan dokumen pencairan Dana APBG Tahap II dan III Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur beserta lampirannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2507/BTL-LS/2017, tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 2143/SPM/BTL-LS/PPKD/2017, tanggal 20 Desember 2017 berikut dengan dokumen pencairan Dana Kurang Bayar Gampong (Pajak Dan Restribusi Daerah Tahun 2016) Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur beserta lampirannya.
- 1 (satu) Examplar Asli surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 02/141/PMG/G/DEF/2012, tentang Pemberhentian/Pengangkatan Keuchik Gampong Seuneubok Meureudu Kecamtan Idi Tunong, tanggal 01 Maret 2012
- 2 (dua) lembar photo copy surat Rencana Pengunaan Dana Kecamatan Idi Tunong Gampong Seuneubok Meureudu, tertanggal kosong bulan Juni tahun 2017, total jumlah penarikan Rp. 297.205.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar photo copy surat Rencana Pengunaan Dana Kecamatan Idi Tunong Gampong Seuneubok Meureudu, tertanggal kosong bulan Juli tahun 2017, total jumlah penarikan Rp. 197.645.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar photo copy surat Rencana Pengunaan Dana Kecamatan Idi Tunong Gampong Seuneubok Meureudu, tertanggal kosong bulan November tahun 2017, total jumlah penarikan Rp. 24.107.250,- (dua puluh empat juta seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- 2 (dua) lembar photo copy surat Rencana Pengunaan Dana Kecamatan Idi Tunong Gampong Seuneubok Meureudu, tertanggal kosong bulan November tahun 2017, total jumlah penarikan Rp. 413.002.000,- (empat ratus tiga belas juta dua ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar kwitansi penarikan dana dari BANK ACEH bewarna kuning dan merah muda, dengan nomor rekening 042.01.02.650116-5 an. Gampong Seuneubok Meureudu sejumlah Rp. 297.205.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah), tanggal 06-07-2017
- 2 (dua) lembar kwitansi penarikan dana dari BANK ACEH bewarna kuning dan merah muda, dengan nomor rekening 042.01.02.650116-5 an. Gampong Seuneubok Meureudu sejumlah Rp. 197.645.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), tanggal 31 Juli 2017
- 2 (dua) lembar kwitansi penarikan dana dari BANK ACEH bewarna kuning dan merah muda, dengan nomor rekening 042.01.02.650116-5 an. Gampong Seuneubok Meureudu sejumlah Rp. 24.100.000,- (Dua puluh empat juta seratus ribu), tanggal 7-12-2017
- 1 (satu) bundel asli dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) Gampong Seuneubok Meureudu Kecamatan idi Tunong Tahun 2017.
- 1 (satu) eksamplar Qanun Gampong Seuneubok Meureudu Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Seuneubok Meureudu Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) eksamplar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Seuneubok Meureudu Nomor 03 Tahun 2017
- 1 (satu) eksmplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Gampong Seuneubok Meureudu Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) eksamplar Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Seuneubok Meureudu Kec.Idi Tunong Kab.Aceh Timur Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) eksamplar Qanun Gampong Seuneubok Meureudu Kec.Idi Tunong Kab.Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Seuneubok Meureudu Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) eksamplar Perubahan Anggaran Dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Seuneubok Meureudu Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) eksamplar Perubahan Rencana Anggaran Biaya Gampong Seuneubok Meureudu Tahun Anggaran 2017.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyurita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwar, Hakim Anggota Faisal Mahdi |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti nomor urut 1 s/d 4 agar dikembalikan kepada Desa Seunebok Meureudu Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur melalui saksi Junaidi, S.HI Bin Hamid selaku Bendahara. Barang bukti nomor urut 5 s/d 9 agar dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Timur melalui saksiMarlina, S.E Binti H. Mukhtas Effendi selaku bendahara. Barang bukti nomor urut 10s/d 25 agar dikembalikan kepada Desa Seunebok Meureudu Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur melalui saksi Junaidi, S.HI Bin Hamid selaku Bendahara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Statistik10832