- Menyatakan Terdakwa Iwan Alfasino Panggilan Iwan Bin Syafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Alfasino Panggilan Iwan Bin Syafrizal dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kerupuk balado merk TIGA SAUDARA D&D;
- 1 (satu) bungkus kerupuk jengkol balado merk USAHA ACU;
- 1 (satu) bungkus rakik maco merk ISTIQAMAH;
- 1 (satu) bungkus kerupuk kedelai merk KURNIA;
- 1 (satu) bungkus biskuit merk NISSIN BUTTER COCONUT;
- 4 (empat) bungkus INDOMIE RASA SOTO MEDAN;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda yang berisikan:
Putusan PN MUARO Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) buah kotak kardus air mineral merk SMS yang ditujukan untuk Iwan Alfasino di Kamar 3 Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung yang berisikan: a. 1 (satu) buah botol deodoran merk DOVE warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik warna bening dibalut dengan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu; - 2 (dua) buah sabun merk LIFEBUOY; - 1 (satu) buah pasta gigi merk PEPSODENT; - 1 (satu) buah botol shampo warna hitam merk SUNSILK; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2018/PN Mrj
Statistik1184