Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 121/B/2016/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 121/B/2016/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Santer Sitorus |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Joko Dwi Hartono, . Dan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi 1 / Pembanding I, Tergugat / Pembanding II dan Tergugat II Intervensi 2 / Pembanding III ;------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 48/G/2015/PTUN.SMG, tanggal 21 Januari 2016 yang dimohonkan banding ;------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat II Intervensi 1 / Pembanding I, Tergugat / Pembanding II dan Tergugat II Intervensi 2 / Pembanding III untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/B/2016/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 121/B/2016/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 048/G/2015/PTUN.Smg
Peninjauan Kembali : 50 PK/TUN/2018
Kasasi : 546 K/TUN/2016
Banding : 121/B/2016/PT.TUN.SBY.
Statistik4720