Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 18/G/2014/PTUN.JPR |
|
Nomor | 18/G/2014/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - H. Alâan Basyier |
Hakim Anggota | - Firman, - Donny Poja |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------- MENGADILI ----------------Dalam Penundaan: - Menolak permohonan Para Penggugat Tentang Penundaan Pelaksanaan dan Tindakan Administrasi Lebih Lanjut dari Surat Keputusan Tergugat berupa Keputusan Plt. Bupati Maybrat Nomor: 821.2/01/2014, tertanggal 18 Nopember 2014; Dalam Eksepsi : - Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Plt. Bupati Maybrat Nomor: 821.2/01/2014, tertanggal 18 Nopember 2014, sepanjang Mutasi Jabatan Atas Nama Drs. Yakob Kareth, M.Si., Anthonius Ranyabar, S.Sos., M.Si, Lukas Naa, S.H., dan Ferdinandus Taa, S.H., M.Si.; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Plt. Bupati Maybrat Nomor: 821.2/01/2014, tertanggal 18 Nopember 2014, sepanjang Mutasi Jabatan Atas Nama Drs. Yakob Kareth, M.Si., Anthonius Ranyabar, S.Sos., M.Si, Lukas Naa, S.H., dan Ferdinandus Taa, S.H., M.Si; 4. Menyatakan tidak sah Tindakan Tergugat melantik Antonius Ranyabar, S.Sos. M.Si sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maybrat dan Ferdinandus Taa, SH. M.Si sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat, pada tanggal 19 Nopember 2014; 5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, nama baik, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula; 6. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, dan Tergugat II Intervensi II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 692.000 (enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2014/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 18/G/2014/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 681 K/TUN/2015
Pertama : 18/G/2014/PTUN.JPR
Statistik12979