Putusan PN NUNUKAN Nomor 47/PID.B/2011/PN.Nnk |
|
Nomor | 47/PID.B/2011/PN.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Prayudho Satriyo |
Hakim Anggota | Muhammad Riduansyah, Rakhmat Priyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan Terdakwa AHMAD Alias AMAD Bin JALALUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;? Membebaskan Terdakwa AHMAD Alias AMAD Bin JALALUDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;? Menyatakan Terdakwa AHMAD Alias AMAD Bin JALALUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan secara melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD Alias AMAD Bin JALALUDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan wajib Latihan Kerja selama 30 (tiga puluh) hari kerja ;? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;? Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;? Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik obat yang berisi shabu-shabu dalam 2 (dua) bungkus plastik warna transparan dengan berat seluruhnya 6,5 (enam koma lima) gram;- 1 (satu) buah panci aluminium;Dirampas untuk dimusnahkan;? Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.B/2011/PN.Nnk.zip
- Download PDF
- 47/PID.B/2011/PN.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PID/2011/PT.KT.SMDA
Pertama : 47 / Pid.B / 2011 / PN.Nnk
Statistik2623