Putusan PN KUPANG Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | LALU LINTAS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a.made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, - David Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TITUS DJAMI, SH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan pidana yang di jatuhkan tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam ) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario putih tanpa nomor Polisi ;Dikembalikan kepada saksi ANTONIUS YASINTU LOPES ;Sedangkan terhadap barang bukti lainnya berupa :- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Jilipe Pick Up No.Pol.9589 AF beserta STNK- 1 (satu) lembar SIM A atas nama TITUS DJAMI, SH.Dikembalikan kepada terdakwa ;5. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID/2017/PT KPG
Banding : 33/PID.SUS/2017/PT KPG
Pertama : 245/Pid.Sus/2016/PN.Kpg
Statistik8126