Putusan PTUN MEDAN Nomor 21/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 21/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Yarwan, Mh : Juliah Saragih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; --------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------2. Menyatakan batal : -- Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 820/802/XI/WK-THN 2012 tanggal 06 Nopember 2012 tentang memberhentikan dengan hormat Herry Tua Butar-butar, SE dari Jabatan Staf pada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan mengangkatnya kedalam Jabatan Kepala Bidang Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Pematangsiantar ; ------------------------------------------------------------------- -- Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 824/93/XI/WK-THN 2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Pemindahan PNS Dilingkungan ??. Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan Nama Herry Tua Butar-butar, SE, tgl.lahir 19 Nopember 1962, Nip.19621119 198202 1 001, Pendidikan SI, Pangkat/Golongan Pembina IV/a, Unit Kerja Lama Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar, Unit Kerja Baru dan mengangkatnya kedalam Jabatan Kepala Bidang Pelaporan, Evaluasi dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kota Pematangsiantar ; ------------------------- Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 520/Kpts/Setjen/TAHUN 2012 tanggal 11 Desember 2012 perihal tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera ; ---------3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut : -- Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 820/802/XI/WK-THN 2012 tanggal 06 Nopember 2012 tentang memberhentikan dengan hormat Herry Tua Butar-butar, SE dari Jabatan Staf pada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan mengangkatnya kedalam Jabatan Kepala Bidang Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Pematangsiantar ; -------------------------------------------------------------------- Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 824/93/XI/WK-THN 2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Pemindahan PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan Nama Herry Tua Butar-butar, SE, tgl.lahir 19 Nopember 1962, Nip.19621119 198202 1001, Pendidikan SI, Pangkat/Golongan Pembina IV/a, Unit Kerja Lama Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar, Unit Kerja Baru dan mengangkatnya kedalam Jabatan ?.. Jabatan Kepala Bidang Pelaporan, Evaluasi dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kota Pematangsiantar ; ------------------------ Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 520/Kpts/Setjen/TAHUN 2012 tanggal 11 Desember 2012 perihal tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera ; ---------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 434.000,- (Empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 21/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 101 K/TUN/2014
Banding : 126/B/2013/PT TUN–MDN
Peninjauan Kembali : 57 PK/TUN/2015
Pertama : 21/G/2013/PTUN.MDN.
Statistik9341