Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 484/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 484/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ponto Bidara |
Hakim Anggota | Sohe, Riyadi Sunindyo F |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi para Penggugat ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 8, tanggal 12 Oktober 2012 berikut Akta Kuasa Nomor 9 tertanggal 12 Oktober 2012, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris H. Zaini Zein, S.H., - Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; - Membebankan para Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara masing-masing separuh bagian uang hingga kini seluruhnya ditaksir sebesar Rp. 726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 484/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1622 K/Pdt/2018
Pertama : 484/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Banding : 406/Pdt/2017/PT.DKI
Statistik102156