- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Agustria Leonardo Bin Benny Noven)untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Ratna Desyanti Binti Ansori Ali)didepan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Qianzy Hazrina Marzia binti Muhammad Agustria Leonardo, yang lahir pada tanggal 08 Agustus 2019hak asuhnya berada pada Penggugat Rekonvesi (ibu kandungnya);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Agustria Leonardo Bin Benny Noven) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ratna Desyanti Binti Ansori Ali) dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa: 3.1. Nafkah selama proses perkara ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) 3.2. Nafkah iddah, Maskan dan Kiswah selama 3 (tiga) bulan x Rp.1.500.000,- sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) 3.3. Nafkah Mut???ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 3.4. Nafkah hadhanah (nafkah anak) bernama: Qianzy Hazrina Marzia binti Muhammad Agustria Leonardo minimal sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut berumur dewasa dan atau berumur 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah 10 % setiap tahunnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 412/Pdt.G/2020/PA.PLG |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2020/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Lekat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syekhbr Hakim Anggota Joni |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: 4. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada TergugatRekonvensi untuk bertemu/menemui dan berkomunikasi serta mencurahkan kasih sayang kepada anak sebagaimana tercantum dalam dictum angka 2tersebut di atas; 5. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 412/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik9120