Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endah Detty Pertiwi |
Hakim Anggota | Emilia Djajasubagia, Mahfudin |
Panitera | Abdulomad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi dari Tergugat PT DJAKARTA LLOYD (PERSERO), tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat PT ASL SHIPYARD INDONESIA tersebut, untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);3. Menghukum Tergugat untuk:i. Membayar Tagihan Pertama yang mencakup Biaya Pekerjaan dan biaya wharfage periode 23 Juni 2011 hingga 20 Juni 2012 sebesar Rp24.802.007.474,00 (dua puluh empat miliar delapan ratus dua juta tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);ii. Membayar Tagihan Kedua yang mencakup biaya pemeliharaan periode 1 Juli 2012 hingga 31 Desember 2014 dan biaya wharfage periode 21 Juni 2012 hingga 31 Desember 2014 sebesar Rp7.532.915.680,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah);iii. Membayar Tagihan Ketiga yang mencakup biaya pemeliharaan dan biaya wharfage periode 1 Januari 2015 hingga 31 Oktober 2015 sebesar Rp2.315.426.330,00 (dua miliar tiga ratus lima belas juta empat ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);iv. Membayar Tagihan Keempat yang mencakup biaya pemeliharaan dan biaya wharfage periode 1 November 2015 hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp2.567.721.540,00 (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah);v. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya wharfage sebesar Rp3.764.200,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) per hari sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan KM MH Thamrin meninggalkan galangan kapal Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran Biaya Pekerjaan sebesar 0,1% (promil) per hari kepada Penggugat hingga Tergugat melakukan pelunasan secara penuh kepada Penggugat;5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3310 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pdt/2022
Pertama : 240/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst.
Statistik18479