- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan VI tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Utara berbatasan dengan jalan saluran Irigasi, ukuran panjang + 148 meter;
- Selatan berbatasan dengan tanah Kompleks SDK Kmilaran, ukuran panjang + 165 meter;
- Timur berbatasan dengan sekarang jalan tani, ukuran Panjang + 106 meter;
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya Lo,o ? Umalor; Ukuran panjang + 100 meter;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan saudara ? saudarinya yang bernama LAURENSIUS LIKU, VINSENSIA HOAR TAHUK, EDUARDUS KLAU TAHUK,S.Pd., MARTINA ABUK TAHUK, GETRUDIS BANO TAHUK, MARIA FEBRONIA TAHU, S.Pd., BENYAMIN SERAN TAHUK,S.Pd., MARIA KRISTA YOVITA TAHU,S.Pd. adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Leonardus Tahu Seran dan Almarhumah Monika Seuk yang berhak atas tanah sengketa;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan II untuk membongkar rumah atau bangunan darurat yang semula dijadikan sebagai gedung sekolah SMA Negeri Jarak Jauh Weliman tanpa tuntutan apapun;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para Ahli waris dari Alm.Leonardus Tahu Seran dan Alm. Monika Seuk melalui Penggugat dalam keadaan Kosong bila perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.995.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustav Bless Kupa, Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 2. Menyatakan bahwa tanah sengketa dengan batas dan ukuran : Yang terletak di Dusun Lo,o, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka adalah merupakan tanah warisan dari Alm. Leonardus Tahu Seran dan Alm. Monika Seuk; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3148 K/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Atb
Statistik158142