- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEBUMEN NOMOR 204/PID.SUS/2019/PN KBM. TANGGAL 12 PEBRUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen nomor 204/Pid.Sus/2019/PN Kbm. tanggal 12 Pebruari 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 149/PID.SUS/2020/PT SMG |
|
Nomor | 149/PID.SUS/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daliun Sailan |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, Bragus Subekti |
Panitera | Purwo Hadijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PID.SUS/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 149/PID.SUS/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4358 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 204/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Banding : 149/PID.SUS/2020/PT SMG
Statistik17075