- Menyatakan terdakwa I. ALIMUDIN bin MOH. AJAY alias ZAINUDDIN ALI alias ABANG dan terdakwa II. HAJAR bin TAHIR alias PACI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun, dan menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gulungan lak band warna coklat.
- 1 (satu) kotak tempat tissu.
- 1 (satu) helai handuk warna putih.
- 1 (satu) Unit Handphone I Phon Warna Rose Gold.
- 1 (satu) unit hanphone merek Oppo warna hitam.
- 1 (satu) timbangan digital warna silver.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PALU Nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Pal |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ernawati Anwar, Hakim Anggota Zaufi Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nurhasna Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disita dari ERWIN YASIN dan FERI MANOARFA seberat 47,4495 Gram. Dirampas untuk dimusnakan - 1 (satu) kartu ATM BRI milik terdakwa ALIMUDIN. Dikembalikan kepada terdakwa ALIMUDIN - 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang disita dari KARTIKA SARI Alias TIKA seberat 21,6173 Gram. - 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik putih. - 1 (satu) boneka panda warna putih hitam. Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk terdakwa KARTIKA SARI Alias TIKA |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2019/PN Pal
Statistik12025