Putusan PN ROTE NDAO Nomor 1/Pid.Pra/2015/PN.Rno |
|
Nomor | 1/Pid.Pra/2015/PN.Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PidanaPraperadilan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hiras Sitanggang |
Panitera | Junus W. Marianan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Termohon Praperadilan;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya---------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3.22/Fd.1/07/2014, tanggal 02 Juli 2014, yang menetapkan Pemohon (Drs. LEONARD HANING, MM) sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi hibah tanah milik Pemerintah Daerah di Dusun Ne???e, Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi hibah tanah milik Pemerintah Daerah di Dusun Ne???e, Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2011 setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya segala hasil penyidikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;.4. Menyatakan hukum bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum; 5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara sebesar nihil. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Pra/2015/PN.Rno.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Pra/2015/PN.Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Pra/2015/PN.Rno
Statistik254129