- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Liwa tanggal 28 Agustus 2018, Nomor:28/Pid.B/2018/PN.Liw. yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan suatu tindak pidana ? sedang ada disitu tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak ? akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi yang belum selesai secara tuntas.;
- Melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat & martabatnya.;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Foto copy surat akta hibah dengan nomor: 594.4/56/KR/1991;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Liwa dengan nomor: 06/Pdt.G/2010/PN.LW.
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan nomor:34/Pdt/2011/PT.TK.;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Salinan putusan dari Mahkamah Agung dengan nomor:2346 K/Pdt/2012.;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Liwa dengan nomor: 04/Pdt.Plw/2015/PN.LW.;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan nomor: 28/Pdt/2016/PT.TJK.;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Berita Acara Eksekusi dari Pengadilan Negeri Liwa dengan nomor: 01/Pen.Eks/2016/PN.LW.
- 1 (satu) rangkap Foto Copy surat Somasi pertama yang ditujukan kepada setiap tersangka.;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy surat Somasi terakhir yang ditujukan kepada setiap tersangka.;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan kepada Negara.;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 101/PID/2018/PT TJK |
|
Nomor | 101/PID/2018/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota |
Bambang Haruji, parlas Nababan |
Panitera | Lukmanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2018/PN.Liw. atas nama SAKDIAH Binti A.SOMAD.; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PID/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 101/PID/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2018/PN Liw
Banding : 101/PID/2018/PT TJK
Statistik5063