Putusan PN SIDOARJO Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Para Pihak | -MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH. (Jaksa)-MOCHAMMAD MASDUKI BIN MAHMUDI (terdakwa) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Joedi Prajitno, Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan terdakwa MOCHAMMAD MASDUKI Bin MAHMUDI yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai penjual / menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ; Menghukum terdakwa MOCHAMMAD MASDUKI Bin MAHMUDI tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garan Surya 12 berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 1,865 (satu koma delapan ratus enam puluh lima) gram ; 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna Gold dengan No. Sim 08979796466 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1753 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 246/Pid.Sus/2020/PN Sda
Statistik2513