- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTACANE NOMOR 116/PID.B/2019/PN KTN TANGGAL 09 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JAINUDDIN ALS UCOK BIN ABDUL JALIL (ALM), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK ATAS BARANG-BARANG YANG TIDAK BERGERAK ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JAINUDDIN ALS UCOK BIN ABDUL JALIL (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BERKAS SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KUTACANE YANG DILEGES;
- 1 (SATU) EXAMPLE BERITA ACARA PELAKSANAAN ISI PUTUSAN EKSEKUSI YANG DILEGES;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT GADAI/BOROH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 116/Pid.B/2019/PN Ktn tanggal 09 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa JAINUDDIN Als UCOK Bin ABDUL JALIL (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAINUDDIN Als UCOK Bin ABDUL JALIL (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas salinan putusan Mahkamah Syar?iyah Kutacane yang dileges;
- 1 (satu) Example Berita Acara Pelaksanaan isi putusan eksekusi yang dileges;
- 2 (dua) lembar foto copy surat gadai/boroh;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 197/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 197/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Merrywati T. B., Brfirman |
Panitera | Rajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 197/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/Pid/2021
Banding : 197/PID/2020/PT BNA
Statistik9864