Putusan PN CILACAP Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Clp |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2015/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | WarisTanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Riya Novita, Vilia Sari |
Panitera | Ambarwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, bahwa sebidang tanah Letter C No.124 Persil 137 Klas D.I luas 4.650 m2 atas nama TJOKRO SOEMARTOJO, MAS ADJENG DJOEWOG adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan, bahwa TJOKRO SOEMARTOJO meninggal dunia di Cilacap tanggal 5 April 1949 dan MAS ADJENG DJOEWOG meninggal dunia tanggal 4 Agustus 1937;4. Menyatakan, bahwa SALBYATUN adalah anak sah dari TJOKRO SOEMARTOJO dan MAS ADJENG DJOEWOG, telah meninggal dunia di Cilacap tanggal 22 Juni 2010;5. Menyatakan, bahwa 1) NY. INDRASTATI, 2) JEFRI HATMOKO, 3) ANDRY BRAVANO dan 4) NY. NANCY KUSUMA ARDANY, SE. adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari SALBYATUN yang berhak menerima harta / Tanah Tersengketa peninggalan almarhum TJOKRO SOEMARTOJO, MAS ADJENG DJOEWOG sebagaimana tersebut pada posita angka 5 diatas berdasarkan Surat Keterangan Warisan No.593.2/141/III/2012 tanggal 16 Maret 2012;6. Menyatakan, bahwa Surat Keterangan Warisan No.593.2/141/III/2012 tanggal 16 maret 2012 adalah sah menurut hukum;7. Menyatakan, bahwa penguasaan Tanah Tersengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah secara hukum;8. Menyatakan, bahwa pencatatan status Tanah Tersengketa sebagai asset milik TNI-AD dalam Daftar Barang Pengguna dan / atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan dalam Daftar Barang Milik Negara dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) No.Reg.30703002 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;9. Menyatakan, bahwa Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara TNI-AD dan POLRI tanggal 1 Januari 1961 No.01/Idzin/1961 adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;10. Menghukum, memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghapus status Tanah Tersengketa sebagai asset milik TNI-AD dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang dan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) No.Reg.30703002 tanpa syarat;11. Menghukum, kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan Tanah Tersengketa dari segala sesuatu yang berada diatasnya dan dari siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas barang / Tanah Tersengketa tersebut karena tindakan Para Tergugat dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, atau apabila tidak bisa menyerahkan secara IN NATURA Para Tergugat dihukum supaya membayar sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga barang / Tanah Tersengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan Alat Negara;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( DWANGSOM ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari setiap lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.13. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekovensi seluruhnya;DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.970.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3330 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 331 PK/Pdt/2020
Banding : 1/Pdt/2017/PT SMG
Peninjauan Kembali : 122 PK/Pdt/2022
Pertama : 39/Pdt.G/2015/PN Clp
Statistik17033