- Menolak Eksepsi Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141/Kep.319-DPMD/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 beserta lampiran sepanjang Nomor urut 63 tercatat atas nama Hamdani Atamam Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi ;-------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141/Kep.319-DPMD/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 beserta lampiran sepanjang Nomor urut 63 tercatat atas nama Hamdani Atamam Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi ;-------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan ulang Kepala Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat periode 2018-2024 sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 87/G/2018/PTUN.BDG |
|
Nomor | 87/G/2018/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danan Priambada, Hakim Anggota Juliah Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Satya Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; -------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara; ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/G/2018/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 87/G/2018/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 509 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 112 PK/TUN/2020
Pertama : 87/G/2018/PTUN.BDG
Statistik7148