Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 112/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Silvia Ningsih, Lenny Lasminar S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan tanah terperkara adalah milik Penggugat;- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah terperkara milik Penggugat dengan tanpa hak seluas 294,6 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Sertifikat Hak MiliK No.414 atas nama Hontes Sihotang (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sepanjang menyangkut tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat I dengan tanpa hak ;- Memerintahkan Turut Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;- Meyatakan seluruh surat-surat yang mmenyangkut tanah perkara yang berada ditangan Tergugat I, Tergugat II atau orang lain yang mendapat hak dari mereka adalah tidak sah;- Menghukum Tergugat I. Tergugat II atau orang lain yang mendapat hak dari mereka, untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.941.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik10826