- Menyatakan Terdakwa YOES HARPENAS MAULANA Bin MAULANA SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOES HARPENAS MAULANA Bin MAULANA SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus berlakban warna coklat berisikan bahan/daun ganja dengan berat netto 1.974,7000 gram (hasil penyisihan dari 231 bungkus berlakban warna coklat berisikan bahan/daun Ganja setelah ditimbang oleh Pegadaian seberat 231 kg);
- 1 (satu) lembar ATM BCA;
- 1 (satu) lembar struk transfer BCA Traveloka;
- 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi jenis L-300 Pick up warna hitam Nomor Polisi B 9179 TAJ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat Mitsubishi jenis L-300 Pick up warna hitam Nomor Polisi B 9179 TAJ an. PT. GRATIA LESTARI S.;
- 1 (satu) buah buku Kartu Uji kendaraan Nomor Polisi B 9179 TAJ;
- 1 (satu) unit handphone merk Maxtron warna biru putih;
Putusan PN KALIANDA Nomor 582/Pid.Sus/2017/PN Kla |
|
Nomor | 582/Pid.Sus/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pid.Sus/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 582/Pid.Sus/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pid.Sus/2017/PN Kla
Statistik636