Putusan PN SURABAYA Nomor 329/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 329/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin A.s |
Hakim Anggota | Mangapul Girsang, I Dewa Gede Ngurah Adnyana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi pemilik sah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan jambangan, Kelurahan Jambangan, setempat dikenai di Jl. Jambangan Persada No. 7 Surabaya atau Jl. Jambangan Kebon Agung Kav. 07 Surabaya sebagaimana Sertifilkat Hak Guna Bangunan No. 154/Kel. Jambangan, Surat Ukur Tgl. 06-12-2004 Nomor : 383/ Jambangan/2004 ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai / menempati dan/atau mendapat hak dari Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di Provinsi jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Jambangan, Kelurahan Jambangan, setempat dikenal di Jl. Jambangan Persada No.7 Surabaya atau Jl. Jambangan Kebon Agung Kav. 07 Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.154/Kel. Jambangan, Surat Ukur Tgl. 06-12-2004 Nomor: 383/Jambangan/2004 milik Penggugat Rekonvensi dan selanjutnya menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari penghuni maupun barang-barangnya kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari atas Keterlambatan Tergugat Rekonvensi memenuhi isi putusan perkara aquo terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugat Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tersebut yang hingga sampai kini ditaksir sebesar Rp.2.301.000.00 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik4713