Putusan PTA PALEMBANG Nomor 29/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Luqmanul Hakim Bastary |
Hakim Anggota | H. Nuruzzaman Romli, H. Burdan Burniat |
Panitera | Matnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menerima permohon banding Pembanding;Dalam Konvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/ Pdt.G/2018/PA Plg tanggal 11 Juli 2019 bersamaan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1440 Hijriah;Dalam RekonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/ Pdt.G/2018/PA Plg tanggal 11 Juli 2019 bersamaan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1440 Hijriah dengan perbaikan, sehingga berbunyi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp18.000.000.00,- (delapan belas juta rupiah);2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000.00,- (lima belas juta rupiah);3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada amar ke 2 diatas sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan;4. Menetapkan ketiga orang anak;4.1. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, lahir di Palembang, 16 Mei 2002;4.2. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, lahir di Palembang, 22 Agustus 2004;4.3. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III, lahir di Palembang, 5 Oktober 2011;berada di bawah pemeliharaan (hadanah) Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah bagi ketiga orang anak sebagaimana tersebut pada amar ke 4 diatas kepada Penggugat sejumlah Rp2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan untuk setiap anak dengan penambahan masing-masing 10 % (sepuluh persen) pertahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga ketiga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah:6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi kesempatan kepada Tergugat guna dapat bertemu dengan ketiga anak tersebut;7. Menolak dan tidak diterima untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi / RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Lainnya : 2516/Pdt.G/2018/PA.Plg
Statistik17727