Putusan PT PALEMBANG Nomor 41/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 41/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pramodana K. K. Atmadja |
Hakim Anggota |
Hidayat Hasyim, samir Erdy |
Panitera | Tamba P Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;----------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Mretanggal 20 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1962 K/Pdt/2020
Banding : 41/PDT/2019/PT PLG
Statistik4917