Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 2/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | Hmp Haryogi, H. Feri Fardiaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 JUNI 2014, Nomor: 14/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB, yang dimohonkan banding.MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan terdakwa ACHMAD RUMARATU,S.Pd.MM tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa ACHMAD RUMARATU,S.Pd,MM tersebut dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa ACHMAD RUMARATU, S.Pd,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? ; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan Masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa di tahan ; 7. Menyatakan alat bukti surat berupa: 1 Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 420/01.B/SK/ 2008 tanggal 04 Januari 2008, tentang Penetapan SD/MI penerima bantuan rehabilitasi gedung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2008 . (ASLI);2 Surat Perintah Pencairan Dana SP2D. Nomor : 4353/LS/ 2008. tanggal 26 Desember 2008, Kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur a.n. MASIR RUMAKEY sebesar Rp. 9.750.000.000,- (Sembilan milyard tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Copy) 3 Surat Perintah Pencairan Dana SP2D.Nomor : 3661/LS/2008 tanggal 05 desember 2008 Kepada Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur a.n. MASIR RUMAKEY sebesar Rp. 2.278.000.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). (copy) ; 4. Surat Perintah Pencairan Dana SP2D.Nomor : 4128/LS/2008 tanggal 22 desember 2008 Kepada Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur a.n. MASIR RUMAKEY sebesar Rp. 4.092.000.000,- (empat milyar sembilan puluh dua juta rupiah). (copy); 5. Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Seram Bagian Timur Nomor : 420/516/2008 tanggal 03 November 2008 perihal mohon bantuan untuk memasukkan dana DAK dari rekening Dinas Pendidikan Kab. SBT ke masing-masing rekening sekolah penerima DAK. 1 Slip bukti setoran pada bank maluku tertanggal 3 November 2008 sebesar Rp. 9.750.000.000.- (copy) ; 2 Rekap nomor rekening sekolah penerima DAK Tahun 2008.6 Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Seram Bagian Timur Nomor : 420/528/2008 tanggal 20 Desember 2008 perihal mohon bantuan untuk memasukkan dana DAK dari rekening Dinas Pendidikan Kab. SBT ke masing-masing rekening sekolah penerima DAK kepada PT. Bank Maluku Cabang Bula. (copy) a. Slip bukti setoran pada Bank Maluku tertanggal 26 Desember 2008 sebesar Rp.4.092.000.000.- b. Rekap nomor rekening sekolah penerima DAK tahun 2008. 7 Gambar Rencana pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang kelas, WC,KM dan Rumah Dinas SDN Kwamor Kecil Desa Kwamor Kecamatan Seram Timur , yang dibuat oleh PT. Rosari Consultant . (ASLI) ; 8 Gambar Rencana pekerjaan Pembangunan 2 Ruang kelas Baru SDN Inpres Kwamor desa Kwamor Kecamatan Seram Timur , yang dibuat oleh PT. Rosari Consultant . (ASLI) ; 9 Owner Estimate (OE) Pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang Kelas,WC dan Rumah Dinas SDN Kwamor Kecamatan Seram Timur . (ASLI)10 Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) Nomor : 420/12/DAK/2008 tanggal 28 Juli 2008 pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang kelas, WC/KM dan Rumah Dinas Kepala Sekolah SD Negeri Kwamor Desa Kwamor Kecamatan Seram Timur ; 11 Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) Nomor : 420/12/DAK/2008 tanggal 28 Juli 2008 pekerjaan Pembangunan 2 ruang kelas SD Inpres Kwamor Desa Kwamor Kecamatan Seram Timur ; Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur ; 7 Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 2/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Kasasi : 623 K/PID.SUS/2015
Pertama : 14/Pid.Tipikor/2013/PN.AB
Statistik9642