Putusan PTA MAKASSAR Nomor 37/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 37 - 2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman |
Hakim Anggota | - H. Mohammad Nor Hudlrien, H. Amiruddin Tjiama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 375/Pdt.G/ 2014/ PA.Pwl. tanggal 5 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabi?ul Awal 1436 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Mengizinkan Pemohon (Fahrul bin Daming) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Andi Asrah binti Rahman S.E.) di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 685 K/Ag/2015
Banding : 37/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 375/Pdt.G/2015/PA.Pwl
Statistik2421