Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4720/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 4720/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Djuwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Hidayat, Br Hakim Anggota H. Hamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sajidan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dicky Maulana bin H. Alimudin Jabar) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Zea Paramita binti Ir. Muriadji) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi. 2. Menetapkan anak bernama Azzalea Maulana lahir tanggal 17 Juli 2010 dan Rayi Wirga Maulana lahir tanggal 17 Maret 2016 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi (Zea Paramita binti Ir. Muriadji) dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 3.1. mut'ah uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 3.2. nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). 3.3. Nafkah anak bernama Azzalea Maulana dan Rayi Wirga Maulana sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa. 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ah, nafkah iddah dan nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan. 5. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 28 Oktober 2019 adalah sah menurut hukum dengan segala akibatnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4720/Pdt.G/2019/PA.JT
Statistik184