Putusan PN SAUMLAKI Nomor 32/Pdt.G/2016/PN sml |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2016/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsy Matuankotta |
Hakim Anggota | - Iksandiaji Yuris Firmansah, -raden Satya Adi Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan obyek sengketa seluas kurang lebih 10.348 Ha (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh delapan hektar), yang terletak di Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan batas-batas: Sebelah Utara : berbatasan dengan laut (selat); Sebelah Timur : berbatasan dengan petuanan umum Seira Blawat; Sebelah Selatan : berbatasan dengan petuanan Butu (tanah milik marga Refialy), Fatufrurun (tanah milik marga Faumasa) dan Iwerinkosu (tanah milik marga Letty); Sebelah Barat : berbatasan dengan laut;adalah milik Penggugat yang didapat dari warisan moyang-moyang Penggugat; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang secara tanpa hak menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula tanpa beban yang menyertai; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp12.316.000,00 (dua belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); Menghukum para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2016/PN_sml.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2016/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21 / PDT / 2017 / PT.AMB
Kasasi : 365 K/PDT/2018
Pertama : 32/Pdt.G/2016/PN Sml.
Statistik11030