Putusan PN TAKALAR Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Tka |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hj. Aisyah Adama, hakim Anggota 2: Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Penggugta adalah salah seorang ahli waris dari almarhum MUSENG Bin MOLLA; 3. Menyatakan hukum bahwa tanah sawah sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 0,46 Ha, Persil no. 18a SIII. Kohir no.66 CI, atas nama MUSENG Bin MOLLA, terletak di Dusun Pabbatangan, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas pada sebelah: - Utara dengan sawah atas nama Kuda Tapa; - Timur dengan tanah/rumah Dg. Siama dan rumah Kua Dg. Sese; - Selatan dengan jalanan; - Barat dengan sawah atas nama Bakka; Adalah kepunyaan atau peniggalan dari almarhum MUSENG BINA MOLLA dan yang berhak menguasai dan memiliki adalah para ahli almarhum MUSENG Bin MOLLA termasuk Penggugat; 4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat menguasai dan mempertahankan tanah sawah sengketa merupakan perbuatan melawan / melanggar hukum yang merugikan pihak yang berhak; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya mengembalikan tanah sawah sengketa kepada para ahli waris almarhum MUSENG BIN MOLLA dalam perkara melalui Penggugat dan bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara (POLRI); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.976.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 7. Menolak gugtan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 818 PK/Pdt/2021
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Tka
Statistik9424