Putusan PTA SEMARANG Nomor 195/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang195/2013/PTA.Smg.195/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Slamet Jufri, H. Muhammad Nadjib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Pembanding dapat diterima ;------------------------ - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor : 0870 / Pdt.G / 2012 / PA. Kds, tanggal 04 Juni 2013 M, bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1434 H,.yang dimohonkan banding ;-------------------------------- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 195/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 870/Pdt.G/2012/PA Kds.
Statistik2219