Putusan PTA SEMARANG Nomor 55/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak55/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Daruni |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0395/Pdt.G/ 2018/PA.Smg tanggal 31 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohonuntuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama : anak ke 3, lahir 24 Januari 2008 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadlonah) Pemohon dengan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk bertemu/mengunjungi, mengajak berekreasi dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut dengan ijin Pemohon;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap:2.1. Tanah dan bagunan rumah di atasnya yang terletak di Kota Semarang degan batas-batas :- Sebelah kanan : Rumah N;- Sebelah kiri : Rumah Y;2.2. Tanah dan bagunan Rumah di atasnya yang terletak di Kota Semarang seluas 180 m2 dengan batas-batas :- Sebelah kanan : Rumah Y;- Sebelah kiri : Rumah kosong;2.3. Tanah dan bagunan rumah di atasnya yang terletak di Kota Semarang seluas Tanah 33 m2 bagunan 66 m2 dengan batas-batas :- Sebelah kanan : Rumah D;- Sebelah kiri : Rumah T;2.4. Tanah dan bagunan rumah di atasnya yang terletak di Kota Semarang seluas 180 m2 dengan batas-batas :- Sebelah kanan : Rumah J; - Sebelah kiri : Rumah N;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :3.1. Mut'ah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.2. Nafkah madliyah sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);3.3. Nafkah iddah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Untuk 3.1, 3.2 dan 3.3 dibayarkan atau diserahkan sebelum ikrar talak dilaksanakan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIIII. - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 961.000,00, (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 0395/Pdt.G/ 2018/PA.Smg
Statistik3519