- Menyatakan Terdakwa I Masari Harefa Alias Masa, Terdakwa II Hendi Markus Duho Alias Hendi, Terdakwa III Alfa Krisman Jaya Tafonao, S.E Alias Alfa, Terdakwa IV Iqxan Jani Alfa Putra Gea Alias Iqxan dan Terdakwa V Loyfano Clementino Yataaroo Telaumbanua Alias Loy tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa I Masari Harefa Alias Masa, Terdakwa II Hendi Markus Duho Alias Hendi, Terdakwa III Alfa Krisman Jaya Tafonao, S.E Alias Alfa, Terdakwa IV Iqxan Jani Alfa Putra Gea Alias Iqxan dan Terdakwa V Loyfano Clementino Yataaroo Telaumbanua Alias Loy dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Masari Harefa Alias Masa, Terdakwa II Hendi Markus Duho Alias Hendi, Terdakwa III Alfa Krisman Jaya Tafonao, S.E Alias Alfa, Terdakwa IV Iqxan Jani Alfa Putra Gea Alias Iqxan dan Terdakwa V Loyfano Clementino Yataaroo Telaumbanua Alias Loy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : NGC819073, QAJ282513 dan TCZ503446;
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : UJL772750, CLE238461, UFD249130, XPU622517 dan CGG275004;
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri : EDH899613, JCC352840, JQK882681 dan BDD105085;
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : XWB843659, YFN503900 dan ZFC502037;
- 1 (satu) kotak kartu merk Spot Domino Super Quality yang berisikan 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 156/Pid.B/2019/PN Gst |
|
Nomor | 156/Pid.B/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jauhari, S. Hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2019/PN Gst
Statistik330