- Menyatakan Terdakwa Riski Dwi Rekso Wicaksono Bin Ruslan Eddi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut???;sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nota pengambilan barang SIV:SSNIGR 1804, tanggal 24 April 2018;.
- Nota pengambilan barang SIV:SSNIGR 1806 tanggal 29 Juni 2018;
- Nota pengambilan barang SIV:SSNIGR 1806 tanggal 3 Juli 2018;
- Nota Pengambilan barang SIV:SSNIGR 1808 tanggal 10 Agustus 2018
- Berita Acara Ijin membawa barang keluar pabrik tanggal 24 April 2018;
- Berita Acara Ijin membawa barang keluar pabrik tanggal 30 Juni 2018;
- Berita Acara Ijin membawa barang keluar pabrik tanggal 4 Juli 2018;
- Berita Acara Ijin membawa barang keluar pabrik tanggal 10 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit Kendaraan Isuzu Panter Pick Up No. Pol : W ??? 9649 ??? XA tahun 2002 Warna Biru, Noka MHCTBR54B2K10676, Nosin E106764, atas nama Henik Endang Alamat Ds. Pangkemiri Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo beserta STNK dan Kunci Kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu Rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 8/Pid.B/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 8/Pid.B/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mahendra, Br Hakim Anggota Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT.PT. Wilmar Nabati Indonesia melalui saksi Dika Novianto; Dikembalikan kepada CV ART (Angkasa Raya Tehnik) melalui saksi Ketut Budi Utomo; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan