- Menyatakan Terdakwa Fabianus Emilianus Siki alias Febri alias Pepitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan dengan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
- Menjatukan pidana kepadaTerdakwaFabianus Emilianus Siki alias Febri alias Pepi oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kamera Merk Sony warna Perak beserta dengan 1 (satu) tas kamera;
- 1 (satu) unit kamera merk Canon EOS 1100 D warna hitam dan 2 (dua) buah penutup lensa warna hitam beserta dengan 1 (satu) dos kamera;
- 1 (satu) Unit alat cas baterai Handycam;
- 2 (dua) buah kabel USB warna hitam, dikembalikan kepada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Manggarai Barat melalui saksi DAVID MALO BILI Alias DAVID;
- 1 (satu) unit handycam merk Panasonic warna hitam beserta dengan 1 (satu) tas handycam warna hitam;
- 1 (satu) unit kamera merk Nikon D7100 warna hitam beserta dengan 1 (satu) tas camera warna hitam;
- 1 (satu) unit Receiver CCTV warna hitam bertuliskan FORTUNE, dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat melalui saksi STEFANUS SATU Alias STEF;
- 1 (satu) Laptop Merk THOSIBA warna abu-abu beserta 1 (satu) buah alat cas merk THOSIBA warna hitam;
- 1 (satu) unit Laptop merk ASUS beserta 1 (satu) buah alat cas merk ASUS warna hitam;
- 1 (satu) Unit laptop merk THOSIBA warna hitam beserta 1 (satu) buah alat cas merk THOSIBA warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop merk ACER beserta 1 (satu) buah alat cas merk Chicony warna hitam;
- 1 (satu) buah hard disk eksternal merk WD warna putih beserta kabel warna putih terpasang;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Curewe Kerien;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army;
- 1 (satu) buah Camera Merk Canon warna hitam;
- 1 (satu) buah alat cas battery merk Canon warna hitam, dikembalikan kepada Kontor Kementrian Agama Kabupaten Manggarai Barat melalui saksi STEFANUS NASARUDIN Alias STEFAN;
- 1 (satu) unit laptop merk Thosiba warna hitam,dikembalikan kepada Kantor Desa Golo Bilas melalui saksi PAULUS NURUNG Alias PAULUS;
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam beserta alat casnya, dikembalikan kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Barat melalui saksi GREGORIUS LAMBERTUS ENJUL LALANG Alias GORIS;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 13;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna kuning yang ujung obengnya telah dirakit;
- 1 (satu) buah obeng dengan berwarna merah putih biru yang ujung obengnya telah terakit;
- 1 (satu) buah gagang obeng berwana merah putih biru;
- 1 (satu) buah tang jepit dengan gagang berwarna hitam kuning;
- 1 (satu) lampu leser berukuran kecil berwarna hijau perak;
- 1(satu) Pasang gagang besi aluminium;
- 1 (satu) buah rumah kunci ruangan Kadis Nakertrans yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah gagang pintu ruangan bidang nakertrans beserta rumah kuncinya yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah gagang pintu ruangan sekertariat beserta rumah kuncinya yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah rumah kunci ruangan Kabid PPATK yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah gagang pintu masuk bagian kiri Kantor Nakertrans;
- 1 (satu) buah baut yang sudah terbuka dari ruangan sekretariat Nakertrans,dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- 1 (satu) pasang sarung tangan berwarna hitam yang salah satu sarunya bertuliskan HOCKEYdimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (limaribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 58/Pid.B/2019/PN Lbj |
|
Nomor | 58/Pid.B/2019/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa, Br Hakim Anggota Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2019/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2019/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2019/PN Lbj
Statistik13835