Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 207/Pdt.G/Arb/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 207/Pdt.G/Arb/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Arbitrase |
Kata Kunci | Arbitrase |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budhy Hartantiyo |
Hakim Anggota | Paskatu Hardinata, Sugiyanto |
Panitera | Agus Wawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon I;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Putusan Arbitrase Ad Hoc tanggal 1 April 2015 sengketa antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited (Turut Termohon I) melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha (ASPAN) (Pemohon) batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan secara hukum telah ditemukannya dokumen-dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan oleh Turut Termohon I berupa: - Dokumen Risalah Rapat (Minutes of Meeting) yang dibuat dan ditandatangani antara perwakilan Turut termohon I dan Turut termohon II pada tanggal 3 Mei 2011. - Dokumen Risalah Rapat (Minutes of Meeting) yang dibuat dan ditandatangani antara perwakilan Turut termohon I dan Turut termohon II pada tanggal 16 Juni 2011. - Dokumen Final Contract Earned Value Calculations No. APD/GK/090/08 Kambuna ORF Earth, Civil and Structural Works yang dibuat dan ditandatangani antara perwakilan Turut Termohon I dan Turut Termohon II pada tanggal 16 Juni 2011. - Dokumen Surat Persetujuan Turut Termohon I kepada Turut Termohon II dengan Surat Turut Termohon I No. SENSL-LM-L-051 tanggal 17 Juni 2011 perihal Finalization of Contract Value & Final Payment.4. Menolak tuntutan Pemohon selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon, Turut Termohon I dan Turut Termohon II secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 946.000,- (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/Arb/2015/PN.JKT.PST.
Statistik1350127