- Menyatakan Terdakwa MILI SINNA anak dari YOHANNES SINNA (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Barang yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah spanduk bertuliskan ?TANAH INI MILIK BACO LOLO? ukuran tanah panjang 200 meter, lebar 150 meter luas 30.000 M2, bukti tertulis surat segel tahun 1975, Kelurahan Blimbing Bontang Barat Kota Bontang;
- Pengambilan sempel barang bukti kerangka atau bagian dari pondok terbuat dari kayu, 1 (satu) batang kayu panjang 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) batang pohon cimpedak diameter 25 cm, panjang 4 meter terbagi menjadi 3 (tiga) bagian {panjang 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) batang dan 2 (dua) meter sebanyak 1 (satu) batang;
- 1 (satu) batang pohon agatis bangalon diameter 35 cm, panjang 1 (satu) meter;
- Pengambilan sampel barang bukti berupa 1 (satu) pohon pisang dan 1 (satu) tanaman nanas;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi yang bertuliskan untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak didaerah Jl. Kayu mas sekarang Jln. Pipa dengan ukuran 50 m, lebar 200M tanggal 12 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat jual beli tanah di daerah Jl. Kayu mas, sekarang Jln. Pipa luas 1 (satu) HA tanggal 12 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 02 November 2016;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi panjang 40 cm gagang terbuat dari kayu warna hitam;
Putusan PN BONTANG Nomor 5/Pid.B/2020/PN Bon |
|
Nomor | 5/Pid.B/2020/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Praditia Danindra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sofian Parerungan, Mh hakim Anggota 2: Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfan Mufrody |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam pembuktian perkara lain; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan