Putusan PA AMBARAWA Nomor 15/Pdt.G/2014/PA.Amb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2014/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Salim |
Hakim Anggota | H. Abdul Kholiq, Samsuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PENGGUGAT) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERGUGAT) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambara mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pingapus, dan pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, untuk dicatat dalam dafatar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon membayar nafkah iddah kepada Pengugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon membayar nafkah lampau kepada Pengugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;5. Menetapkan hak asuh anak-anak yang bernama ANAK KE 1 PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, umur 12 tahun dan ANAK KE 2 PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, umur 3,5 tahun kepada Penggugat Rekonvensi ;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon membayar nafkah anak sebagaimana diktum nomor 5 kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ;7. Menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 302/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0015/Pdt.G/2014/PA.Amb.
Statistik130