Putusan PN KABANJAHE Nomor 94/PID.B/2016/PN.KBJ |
|
Nomor | 94/PID.B/2016/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Rizkiansyah |
Panitera | Benteng Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa Effendy Iswanto Munthe Als. Hamraja tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan melawan hukum membuat tidak dapat dipakai sesuatu barang yang seluruhnya milik orang lain??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ------------------------------------------------------------ 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; ------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit mobil barang merk yakni mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor Polisi BK.8054.SH, dalam keadaan kaca depan pecah dan kaca pintu samping pecah dan 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit mobil barang merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor Polisi BK.8054.SH, masing-masing dikembalikan kepada Saksi Martinus Munthe; ------------------ 1 (satu) unit mobil Taft hiline dengan nomor polisi BK 1 MG, dikembalikan kepada Terdakwa, dan; --------------------------------------- 1 (satu) buah tangkai/gagang cangkul terbuat dari kayu, dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/PID.B/2016/PN.KBJ
Statistik6911