Putusan PN SURABAYA Nomor 112/G/2015/PHI.Sby |
|
Nomor | 112/G/2015/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------------------Menolak Provisi Penggugat; ----------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: -----------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat; ------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI; --------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------DALAM REKONVENSI: ----------------------------------------------------------------------Hal. 59 dari 61 hal. Put. No. 112/G/2015/PHI-Sby.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; --------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 26 Januari 2015 dengan alasan Tergugat Rekonvensi melanggar Peraturan Perusahaan periode 2013 - 2015; ---------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat Rekonvensi wajib membayar kepada Tergugat Rekonvensi berupa uang pesangon 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta upah proses akibat skorsing yang belum dibayarkan pada bulan Januari 2015, dengan perincian dan perhitungan sebagai berikut: -----------1. Uang pesangon : Rp.2.705.000,- x 8 bln x 1 = Rp.21.640.000,-2. Uang penghargaan masa kerja: Rp.2.705.000,-x3 bln= Rp. 8.115.000,- Sub total = Rp.29.755.000,-3. Uang penggantian hak : penggantian perumahan dan Pengobatan : 15 % x Rp.29.755.000,- = Rp. 4.463.250,-Upah proses bulan Januari 2015 = Rp. 2.705.000,- Jumlah seluruhnya = Rp.36.923.250,-Sehingga hak-hak Tergugat Rekonvensi yang wajib dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi seluruhnya secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 36.923.250,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah); ---------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; ----DALAM KONPENSI / REKONPENSI; ----------------------------------------------------Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan