- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 18 JUNI 2020 NOMOR 127/PID.SUS/2020/PN KDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUARDIMAN ALIAS SUAR BIN PODDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBANYAK RP800.000.000,00-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) APABILA DENDA TIDAK DI BAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN PENJARA ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- 1 (SATU) BUAH PIREKS YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 2,94 (DUA KOMA SEMBILAN PULUH EMPAT) GRAM
- 3 (TIGA) BUAH SUMBU
- 1 (SATU) BUAH BONG
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SHABU
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO DENGAN SIM CARD 082338499312 MILIK SUARDIMAN
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Juni 2020 Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Suardiman alias Suar bin Poddi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat Tanpa Hak menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp800.000.000,00-(delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah pireks yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,94 (dua koma Sembilan puluh empat) gram
- 3 (tiga) buah sumbu
- 1 (satu) buah bong
- 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) buah sendok shabu
- 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan sim card 082338499312 milik SUARDIMAN
Putusan PT KENDARI Nomor 54/PID.SUS/2020/PT KDI |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Sudaryono |
Hakim Anggota | Sapawi, Brr. Anton Widyopriyono |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH), |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.SUS/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 54/PID.SUS/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 244 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 54/PID.SUS/2020/PT KDI
Statistik6124