- Menyatakan terdakwa WAHYUDI EKO PURNOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy akta pendirian badan hukum PT. Prima Kana Energy nomor 231 tanggal 24 September 2012 oleh Notaris NETTY MARIA MACHDAR, SH;
- Foto copy dokumen Subcontract Agreement nomor: BAP-00-70-CT-0058-R, project ?Banggai Ammonia Plant? paket pekerjaan ?Ammonia utily piping fabrication and underground piping installation (task force)?;
- 1 (satu) lembar surat PT. Prima Kana Energy nomor : 17040/ PKE-SOM/ IV/ JKT/ 2017 perihal Somasi 1 kepada WAHYUDI EKO PURNOMO;
- Foto Copy dokumen Invoice nomor : INV-001/ PKE-SITE/ BAPP/IV/ 2017 tanggal 15 April 2017 perihal Tagihan Kawat Las Bohler ke PT. Rekayasa Industri yang ditandatangani oleh WAHYUDI EKO PURNOMO selaku Site Manager PT. Prima Kana Energy;
- Fotocopy dokumen Terms and Order Conditions BAP-00-30-PO-0578-RS tanggal 03 April 2017;
- Fotocopy legalisir dokumen Slip transfer dana dari rekening BNI atas nama PT. Rekind ke rekening BRI atas nama WAHYUDI EKO PURNOMO nomor rekening 0167-01-000984-56-3 untuk pembayaran kawat las bohler senilai Rp. 32.455.000;
- Foto copy legalisir dokumen Cek nomor: CW857084 senilai Rp. 32.455.000;
- Fotocopy legalisir dokumen Bukti Bank Keluar dari PT. Rekind senilai Rp. 32.455.000;
- Fotocopy legalisir dokumen Purchase Order tanggal 03 April 2017 terkait pembelian kawat las Bohler ke PT. Prima Kana Energy senilai Rp. 32.455.000 beserta lampiran Price Breakdown, Field Purchace Request, Material Receiving Report dan Invoice.
- Dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 008/ III/ PKE-BAPP tanggal 20 Maret 2017 beserta lampiran berkas Final Bill Of Quantity milik PT. Prima Kana Energy sehubungan dengan proyek ?Banggai Ammonia Plant? untuk paket pekerjaan ?ammonia utily piping fabrication and underground piping installation (task force).?
- Dokumen asli Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 161/ PKWT/ PKE-HRD/ XII/ 2016 tanggal 02 Desember 2016;
- Dokumen asli Surat Kuasa tanggal 02 April 2017;
- Dokumen Asli Invoice Nomor: INV-001/PKE-SITE/BAPP/IV/2017 tanggal 15 April 2017;
- 1 (satu) buah Cap / stempel PT. Prima Kana Energy;
- 1 (satu) buah Cap / stempel tandatangan atas nama Teuku Rizwan;
- Buku tabungan BRI nomor rekening : 0167-01-000984-56-3 an. WAHYUDI EKO PURNOMO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 233/Pid.B/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 233/Pid.B/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudirman, Br Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Prima Kana Energy melalui saksi Teuku Rizwan; Dikembalikan kepada terdakwa Wahyudi Eko Purnomo; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2017/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2017/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2017/PN Lwk
Statistik9210