Putusan PN GORONTALO Nomor 112/PID.B/2012/PN.GTLO |
|
Nomor | 112/PID.B/2012/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Jifly Z. Adam, Royke H. Inkiriwang |
Panitera | Agus Soetrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa IRWAN AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa IRWAN AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan ;5. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.121.704.557,26 (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh enam sen);8. Menetapkan bahwa jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;9. Menetapkan bahwa jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa akan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan (sembilan) bulan ;10. Menetapkan bahwa barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 03164/ SP2D-LS/10311/09 tanggal 14 Juli 2009 untuk pembayaran termin I Fisik 25% dan Keuangan 20% atas Pekerjaan Penanggulangan Banjir Sungai Desa Iloheluma;2. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 03780/ SP2D-LS/10311/09 tanggal 11 Agustus 2009 untuk pembayaran termin II fisik 80% dan keuangan 75% atas pekerjaan Penanggulangan Banjir Sungai Desa Iloheluma;3. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04992/ SP2D-LS/10311/09 tanggal 15 Oktober 2009 untuk pembayaran termin Fisik 100% dan keuangan 95% atas pekerjaan Penanggulangan Bannjir Sungai Desa Iloheluma;4. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04993/ SP2D-LS/10311/09 tanggal 15 Oktober 2009 untuk pembayaran retensi 5% atas pekerjaan Penanggulangan Banjir Sungai Desa Iloheluma;5. 1 (satu) bundel kontrak Nomor : 600/DPU-BB/POK.BB.09/KONTRAK/ PA/IV/ 2009 tanggal 1 April 2009, Pekerjaan Penanggulangan Banjir Sungai Desa Iloheluma, Lokasi Desa Iloheluma, Anggaran Rp. 847.433.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV. SEMOGA JAYA;6. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, Kegiatan Pengendalian Banjir Pada Daerah Tangkapan Air dan Badan Sungai (Lanjutan), Pekerjaan Banjir Sungai Desa Iloheluma, CV. SEMOGA JAYA;7. 1 (satu) bundel Addendum Kontrak Nomor : /DPU-BB/POK.PB.09/ADD KONTRAK/PA/IV/2009, Kegiatan Pengendalian Banjir Pada Daerah Tangkapan Air dan Badan-Badan Sungai (Lanjutan), Pekerjaan Banjir Sungai Desa Iloheluma, Nilai Kontrak Rp. 847.433.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV. SEMOGA JAYA;8. 1 (satu) bundel dokumen risalah Risalah Pemeriksaan Tahap II (FHO) Nomor 38/FHO/PENGAIRAN/CV.SJ/X/2009 tanggal 09 Oktober 2011, Kegiatan Mengendalikan Banjir Pada Daerah Tangkapan Air dan Badan-Badan Sungai, Pekerjaan Penanggulangan Banjir Sungai Desa Iloheluma, Lokasi Desa Iloheluma, No. Kontrak 600/DPU-BB/POK.PB.09/KONTRAK/PA/IV/2009 tanggal 1 April 2009, Tahun Anggaran 2009. Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain. 11. Menetapkan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2011 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/PID.B/2012/PN.GTLO
Statistik516