- Menyatakan Terdakwa : RAJA FUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ???, dalam dakwaan Kesatu---------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram dan pengembalian barang bukti setelah diperiksa Labfor dengan berat 1,3 (satu koma tiga) gram;
- 2 (dua) lembar kertas tiktak ;
-
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN STABAT Nomor 847/Pid.Sus/2017/PN STB |
|
Nomor | 847/Pid.Sus/2017/PN STB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rifai, Hakim Anggota Maria Mutiara Surya D. Br. Nadeak |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairunnisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 847/Pid.Sus/2017/PN_STB.zip
- Download PDF
- 847/Pid.Sus/2017/PN_STB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 847/Pid.Sus/2017/PN STB
Statistik3517