- Menyatakan Terdakwa I Bambang Suprianto Als Bembeng Bin Sukadi, Terdakwa II Andrival Als Rival Bin Suryadi, Terdakwa III Joni Putra Als Jhon Bin Mawardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Tablet Vandroid Merek advan Model i7A dengan No IMEI 1 : 355326077526390, IMEI 2 : 355326077601391 Warna Abu-abu.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Prince Tipe : PC-118 dengan No IMEI 1 : 358511820063760 dan IMEI 2 : 358511820063778 Warna Hijau.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Nokia Tipe : 105 Dual SIM dengan No IMEI 1 : 358562083552791 dan IMEI 2 : 358562083952793 warna biru beserta kotak
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Mito Tipe : 151 Dual GSM dengan No IMEI 1 : 356376074407283 dan IMEI 2 : 356376074407291 Warna Hitam beserta Kotak.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Mito Tipe : 311 Dual GSM dengan No IMEI 1 : 359692066887606 dan IMEI 2 : 359692066887614 Warna Merah beserta Kotak.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Mito Tipe : 135 Dual GSM dengan No IMEI 1 : 359790060884940 dan IMEI 2 : 359790060884957 Warna Merah beserta Kotak.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Philips Tipe : E103 Dual GSM dengan No IMEI 1 : 864271030862298 dan IMEI 2 : 864271030893194 Warna Merah beserta Kotak.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Philips Tipe : E103 Dual GSM dengan No IMEI 1 : 864271030731519 dan IMEI 2 : 864271030803623 Warna Hitam beserta Kotak.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Ken Mobile Tipe : K6700 Dual camera ,GSM dengan No IMEI 1 : 863156032890945 dan IMEI 2 : 863156033395944 Warna Hitam beserta Kotak.
- 1 (Satu) Unit Handphone merek i-Cherry Model : C125 dengan No IMEI 1 : 355201251336926 dan IMEI 2 : 355201251514472 Warna Putih Tanpa Kotak
- 1 (Satu) buah Kotak Handphone merek i-Cherry Model : C219 dengan No IMEI 1 : 355202198416904 dan IMEI 2 : 355202198417654
- 1 (Satu) buah Kotak Handphone merek Prince Model : PC-9000
- 1 (Satu) buah Kotak Handphone Vandroid merek Advan 17D
- 1 (Satu ) buah Kardus yang berisikan Handphone rusak dengan jumlah 140 Unit dengan berbagai jenis merek.
- 1 (satu) buah gembok warna silver merk Extra YS
- 1 (satu) buah anak kunci
- Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 221/Pid.B/2018/PN Plw |
|
Nomor | 221/Pid.B/2018/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nurrahmi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ria Ayu Rosalin, Mh hakim Anggota 2: Rahmad Hidayat Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi ALMANDRA Als AL Bin SUTAN AMBO (Alm) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.B/2018/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 221/Pid.B/2018/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 367 K/Pid/2019
Banding : 356/PID.B/2018/PT PBR
Pertama : 221/Pid.B/2018/PN Plw
Statistik6523